Jawa Timur memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, tercermin dari
banyaknya situs-situs budaya bersejarah yang tersebar di berbagai kawasan, seperti
Candi Penataran, Situs Trowulan, dan Keraton Sumenep. Namun, pendataan situs
budaya di provinsi ini masih menghadapi tantangan besar, seperti kurangnya
koordinasi, minimnya tim ahli, serta keterbatasan anggaran dan status hukum yang
jelas. Laporan ini menjelaskan proses pendataan situs budaya dan juru pelihara yang
dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur pada tahun
2024. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan
melestarikan situs-situs yang memiliki nilai sejarah, arkeologi, dan sosial. Melalui
penggunaan teknologi modern, seperti aplikasi web-based Daksa Budaya, serta
kolaborasi dengan tim akademisi dan masyarakat lokal, proses pendataan dapat
dilakukan secara lebih sistematis. Meskipun terdapat beberapa kendala, seperti
kurangnya tenaga ahli dan ancaman dari aktivitas manusia, solusi seperti pembentukan
tim ahli dan peningkatan kesadaran hukum menjadi langkah yang dapat membantu
dalam pelestarian situs budaya. Pendataan yang akurat dan keberadaan juru pelihara
yang profesional sangat penting untuk memastikan kelangsungan pelestarian dan
pemanfaatan situs-situs budaya di Jawa Timur secara berkelanjutan.